Pages

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelanggaran dan Penyalahgunaan kemampuan Programming

Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • Pelanggaran Copyright

    Pelanggaran ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer menggunakan ulang kode dengan hak cipta orang lain atau perusahaan lain dan menjual atau mengkomersilkan kembali kode tersebut dengan mengatas namakan hak cipta programmer tersebut. Untuk pelanggaran ini seorang programmer bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukum baik hukum pidana atau pun hukum perdata.
  • Pembuatan Virus Komputer

    Pelanggaran ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer dengan sengaja membuat sebuah Program Virus, dan menyebarkannya ke semua komputer di dunia melalui jaringan internet. Untuk kasus ini bisa dibilang cukup sulit, dikarenakan banyak programmer pembuat virus tersebut menginisialkan nama aslinya sehingga sulit untuk melacak keberadaannya.

    Untuk pelanggaran ini, bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukum bila programmer tersebut terbukti dan tertangkap membuat program virus tersebut.
  • Pembuatan Software Cracking

    Untuk pelanggaran yang satu ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer membuat sebuah Aplikasi yang memungkinkan menjadikan Software berbayar menjadi Free alias Gratis.

    Untuk pelanggaran ini, bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukum karena melanggar hak cipta dari pengembang software asli.
  • Hacking

    Merupakan pelanggaran yang cukup banyak ditemui sekarang ini. Banyak sekali website-website yang terkena hacking oleh para hacker-hacker dunia. Dan tidak hanya merubah tampilan halaman sebuah website saja, kadang juga beberapa hacker ada yang membuat Server dari hosting website tersebut Down alias Hank dan tidak bisa beroperasi selama beberapa jam atau menit.

    Untuk pelanggaran tersebut belum ada sanksi yang jelas, dan sedikit sulit untuk menangkap tersangka Hacker tersebut karena menggunakan nama inisial. Untuk di Indonesia sudah ada UU yang menangani masalah tersebut yaitu UU ITE.
  • Carding

    Pelanggaran ini merupakan pelanggaran seorang programmer dimana programmer tersebut mengumpulkan data Kartu Kredit atau Akun Bank dari seseorang dan kemudia disalahgunakan dengan memindahkan sejumlah uang atau menggunakan uang hasil pengumpulan data tersebut.

    Untuk pelanggaran ini bisa dikenakan Sanksi Hukum dan masuk kedalam kategori Hukum Pidana maupun Perdata bila pelaku tertangkap dan terdapat bukti yang menguatkan.

Itulah beberapa pelanggaran yang sering terjadi pada dunia Programmer. Masih banyak pelanggaran lainnya yang tidak dapat saya sampaikan. Mungkin anda bisa mencarinya di Google.. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar